Informasi Pemilu
Free, Fair, and Integrity of Election
Monday, January 29, 2018
Politik NU : Politik Nilai
Jakarta, Jagatngopi.com – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jakarta (IKA PMII Jakarta) menggelar diskusi dengan tema “Politik Indonesia dan Perubahan Geokultural Nahdlatul Ulama,” yang meneroboskan terkait politik NU adalah politik nilai, Jumat (12/01), Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Lt. 5 Jalan Kramat Raya No. 164. Jakarta Pusat.
Intelektual NU Ulil Abshar Abdalla yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi itu mengatakan bahwa Identitas ke-NUan harus dibicarakan secara terus-menerus, tidak bisa dianggap telah selesai, sebab secara demokrasi menjadi relevan ketika kita berbicara hal yang demikian.
“Siapakah yang disebut sebagai orang NU? Diakah yang NU secara amaliah? Diakah yang kultural? Diakah yang masuk dalam struktural? Atau dia yang masuk dalam kumpulan semuanya?,” ungkap Ulil Abshar Abdalla diawal diskusi.
Lanjutnya, masalah keagamaan menjadi sesuatu yang sangat ekstrim, karena pendapat keagamaan masih berlaku dijadikan sebagai bahan perhitungan perpolitikan.
Masih dalam forum yang sama, ia menjelaskan “NU kedepan harus mampu meredifinisi orang NU, juga meredifinisi NU terhadap arus politik. NU harus dapat menarik lebih tinggi dengan berpolitik secara nilai. Sehingga orang NU yang berorientasi dalam politik merasa terpayungi,” tegasnya.
Selain Ulil Abshar Abdalla, Juri Ardiantoro Ketua IKA UNJ, Ahsanul Minan Dosen Hukum UNU Indonesia, Khairul Anam NU Online, juga yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu.
Sumber: http://www.jagatngopi.com/politik-nu-politik-nilai/
Ahsanul Minan: Bawaslu Mesti Hati-Hati Definisikan ASN di Perbawaslu
Posted on December 20, 2017
Pegiat pemilu, Ahsanul Minan, menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) berhati-hati mendefinisikan aparatur sipil negara (ASN) di
dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Pasalnya, terdapat perubahan
definisi ASN di Undang-Undang (UU) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan UU
ASN.
Di UU PNS, ASN adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat yang sudah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang memiliki
wewenang dan diberikan tugas negara lainnya, dan diupah berdasarkan
aturan perundang–undangan yang ada. Dengan kata lain, ASN hanya merujuk
pada PNS. Sementara itu, ASN di UU ASN adalah profesi bagi PNS dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
“Dampaknya, jajaran pegawai pemerintah, meskipun honorer, masuk ke
dalam definisi ASN. Padahal, justru jumlah pegawai pemerintah non PNS
jauh lebih besar. Jumlah PNS hanya 4 juta, tapi kalau pegawai non PNS
dimasukkan (dalam kategori ASN), jadi puluhan juta,” tandas Minan pada focus group discussion
(FGD) Rancangan Perbawaslu Netralitas Anggota Tentara Nasional
Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian RI (Polri) di Hotel Grand Zuri,
BSD, Kota Tangerang Selatan (19/12).
Menurut Manan, mobilisasi ASN di Pemilu 2019 akan lebih besar.
Pasalnya, semua momen pemilu nasional menjadi satu. Semua kandidat,
terutama petahana dan calon yang memiliki jaringan eksekutif akan
berlomba memperebutkan ASN.
“Kalau dulu pileg (pemilihan legislatif) pilpres (pemilihan presiden)
dipisah, keterlibatan ASN itu jauh lebih kecil untuk pileg. Tapi
sekarang, semua momen berkumpul di situ. Makanya pembentuk UU memberikan
perhatian pada netralitas ASN di UU No.7.2017,” tukas Manan.
Manan menjelaskan bahwa yang berbahaya dari ketidaknetralan ASN yakni
penggunaan uang dan fasilitas negara untuk memenangkan salah satu
calon. Oleh karena itu, Bawaslu mesti menyusun Perbawaslu yang dapat
mencegah dan menindak ASN yang melanggar netralitas, beserta calon yang
memanfaatkan politisasi birokrasi.
Sumber: http://rumahpemilu.org/ahsanul-minan-bawaslu-mesti-hati-hati-definisikan-asn-di-perbawaslu/
Monday, December 18, 2017
Rancangan Peraturan DKPP Mendapat Sambutan Positif Stake Holders
12-Oct-2017
Sentul , DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus melakukan persiapan sebagai langkah dalam rangka pembentukan sekretariat yang mandiri sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan menyiapkan rancangan Peraturan tentang Tim Pemeriksa daerah (TPD) dan peraturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP. Kedua peraturan tersebut saat ini memasuki tahap uji publik melalui Forum Group Discussion (FGD) bersama penyelenggara Pemilu, penggiat pemilu dan media massa yang dilakukan di Hotel Harris Sentul, Rabu (11/10).
Uji publik ini bertujuan untuk penyempurnaan peraturan yang telah disusun. Melalui uji publik stake holders dan masyarakat dapat mengetahui struktur dan subtansi dari draft peraturan yang disusun sehingga mereka dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif.
FGD pembahasan rancangan peraturan DKPP tentang Tim Pemeriksa Daerah, dan peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP dibagi dalam dua sesi, pertama dengan Penyelenggara Pemilu dan kedua dengan penggiat Pemilu dan Media Massa.
“Penyusunan Kedua rancangan peraturan ini adalah dalam rangka menjalankan perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ,” jelas Ida Budhiati dalam pembukaan sesi kedua.
Ida menjelaskan pembentukan Tim Pemeriksa di Daerah sejalan dengan ketentuan Pasal 164 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc masing-masing berjumlah 4 orang.
Sedangkan peraturan Kode Etik dan Pedoman perilaku bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat. Dan ini sesuai dengan marwah DKPP sebagai lembaga kode etik penegak Pemilu yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Anggota Tim Pemeriksa Daerah, dan Sekretariat.
Pembahasan dua rancangan peraturan DKPP mendapat respon positif dari perwakilan penggiat pemilu dan media massa yang hadir. “Kedua rancangan peraturan DKPP ini masih memperlukan saran yang sifatnya membangun dan saya menangkap semangat yang positif dari dua rancangan peraturan ini,” kata Ahsanul Minan.
Hadir pada sesi Kedua FGD pembahasan rancangan peraturan DKPP tentang Tim Pemeriksa Daerah, dan peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP Hadir dalam rapat pembahasan Ketua dan Anggota DKPP, Dr. Harjono, Ida Budhiati, Prof. Muhammad & Dr. Alfitra Salamm dan hadir para penggiat Pemilu antara lain Jojo Rohi (KIPP), Jeirry Sumampow (PGI), Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Khairunnisa (Perludem), Sunanto (JPPR), Auguzt Mellaz (SPD), Ahsanul Minan, dan Ade Hanas. Turut hadir perwakilan media yaitu Harun Husein (Republika), Gaudenius Suhardi (Media Indonesia), Armydian Kurniawan (Koran Sindo), dan Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah dan Peneliti ICW Almas Syafrina. (Prasetya Agung N)
Sumber: http://dkpp.go.id/index.php?a=detilberita&id=2631
Labels:
ahsanul,
ahsanul minan,
DKPP,
kode etik,
pemantauan
Saturday, November 11, 2017
Rapat Kerja BEM UNU INDONESIA
Minggu, 21 Mei 2017 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama mengadakan acara Rapat Kerja pertama di gedung Gerakan Pemuda Ansor yang terletak di Jl. Kramat Raya, RT/RW : 1/8, Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam rapat kerja ini BEM UNU Indonesia mengangkat tema tentang “Menjaga Tradisi dan Mengembangkan Modernisasi” dengan narasumber Ahsanul Minan dosen hukum Unusia, Saefudin Jazuli dosen hukum Unusia, dan Adib Mubaroki mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta yang sudah sangat berpengalaman di dunia organisasi internal maupun eksternal kampus.
Menjaga Tradisi adalah sebuah keharusan dari mahasiswa NU dimana di jaman sekarang orang lebih mendepankan pengembangan teknologi barat tetapi lupa bahwa kita memiliki tradisi yang sangat hebat. pengembangan modernisasi harus dilakukan tetapi kita wajib memasukan nilai-nilai yang ada di Indonesia. Sebagai kampus NU yang memiliki program studi humaniora dan eksak kita juga wajib mendepankan ilmu pengetahuan di bidang sosial maupun bidang teknologi terkini."tutur Aldiansyah (Presiden Mahasiswa)".
Dalam penyampaiannya di forum, Pak Minan (Panggilan akrab Ahsanul Minan) memberikan wejangan kepada seluruh anggota BEM Unusia dalam bersikap ketika berorganisasi. Setidaknya ada 4 hal yang harus dipenuhi, beliau menyebutnya dengan istilah PDCA yakni singkatan dari Plan, Do, Check, dan Act. Dalam tahap Plan, setiap anggota dari seluruh kementerian melakukan langkah pertama denga perencanaan yang tersusun rapi. Mulai dari program kerja jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek.
“ingat 3K. 1) know who you are, 2) know where you are. 3) know what to achieve. Kalian harus tahu jati diri organisasi, sejarahnya, visi dan misi. Posisi organisasi. Begitupun, kalian juga harus tahu mandat dan kewajiban. Secara administratif organisasi dilakukan sebagaimana organisasi. Bedain ya antara organisasi dan paguyuban ha-ha-ha.” Ujar Ahsanul Minan dalam penyampaiannya.
Di akhir sesi diskusi diisi oleh Adib Mubaroki. Tidak banyak yang beliau sampaikan yang memberikan semangat dalam berorganisasi. Namun catatan penting yang akan selalu diingat oleh segenap anggota BEM Unusia adalah: Keterpurukan jangan sampai mematahkan semangat dan tanggung jawab. Apapun kendalanya, masa jabatan di organisasi harus diselesaikan.”
Hidup Mahasiswa!!!!!
Penulis : Dwi Putri (anggota Kementerian Seni dan Budaya)
Sumber: http://bemunusia.blogspot.co.id/2017/05/rapat-kerja-bem-unu-indonesia.html
Dalam rapat kerja ini BEM UNU Indonesia mengangkat tema tentang “Menjaga Tradisi dan Mengembangkan Modernisasi” dengan narasumber Ahsanul Minan dosen hukum Unusia, Saefudin Jazuli dosen hukum Unusia, dan Adib Mubaroki mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta yang sudah sangat berpengalaman di dunia organisasi internal maupun eksternal kampus.
Menjaga Tradisi adalah sebuah keharusan dari mahasiswa NU dimana di jaman sekarang orang lebih mendepankan pengembangan teknologi barat tetapi lupa bahwa kita memiliki tradisi yang sangat hebat. pengembangan modernisasi harus dilakukan tetapi kita wajib memasukan nilai-nilai yang ada di Indonesia. Sebagai kampus NU yang memiliki program studi humaniora dan eksak kita juga wajib mendepankan ilmu pengetahuan di bidang sosial maupun bidang teknologi terkini."tutur Aldiansyah (Presiden Mahasiswa)".
Dalam penyampaiannya di forum, Pak Minan (Panggilan akrab Ahsanul Minan) memberikan wejangan kepada seluruh anggota BEM Unusia dalam bersikap ketika berorganisasi. Setidaknya ada 4 hal yang harus dipenuhi, beliau menyebutnya dengan istilah PDCA yakni singkatan dari Plan, Do, Check, dan Act. Dalam tahap Plan, setiap anggota dari seluruh kementerian melakukan langkah pertama denga perencanaan yang tersusun rapi. Mulai dari program kerja jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek.
“ingat 3K. 1) know who you are, 2) know where you are. 3) know what to achieve. Kalian harus tahu jati diri organisasi, sejarahnya, visi dan misi. Posisi organisasi. Begitupun, kalian juga harus tahu mandat dan kewajiban. Secara administratif organisasi dilakukan sebagaimana organisasi. Bedain ya antara organisasi dan paguyuban ha-ha-ha.” Ujar Ahsanul Minan dalam penyampaiannya.
Di akhir sesi diskusi diisi oleh Adib Mubaroki. Tidak banyak yang beliau sampaikan yang memberikan semangat dalam berorganisasi. Namun catatan penting yang akan selalu diingat oleh segenap anggota BEM Unusia adalah: Keterpurukan jangan sampai mematahkan semangat dan tanggung jawab. Apapun kendalanya, masa jabatan di organisasi harus diselesaikan.”
Hidup Mahasiswa!!!!!
Penulis : Dwi Putri (anggota Kementerian Seni dan Budaya)
Sumber: http://bemunusia.blogspot.co.id/2017/05/rapat-kerja-bem-unu-indonesia.html
Pendaftar Pengawas Pemilu Harus yang Berkompeten
Senin, 12 Juni 2017 | 10:45
INDOPOS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membuka pendaftaran anggota Panwaslu Kabupaten dan Kota se-DKI Jakarta.
Para wasit pemilu itu nantinya bertugas antara lain, untuk mengawal dan mengawasi Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD DKI, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 (Pemilu Serentak). Pendaftaran dimulai tanggal 17-23 Juni 2017.
"Sehingga Pemilu Serentak pada 2019 mendatang, dapat terkawal dengan berkualitas dan prosesnya dapat berlangsung secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber). Serta Jujur dan adil (Jurdil)," ujar Anggota Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin, Minggu (11/6).
Ia mengatakan, sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, masa bakti Panwas Kabupaten/Kota cukup lama, yakni sekitar 2,5 tahun. Bahkan berpeluang lima tahun, jika DPR jadi mensahkan draf RUU Penyelenggara Pemilu yang mendesain Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi lembaga yang permanen.
Adapun mereka yang akan menseleksi calon Panwaslu Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta, berasal dari berbagai kalangan. "Seperti dari kalangan akademisi, penggiat pemilu dan tokoh-tokoh masyarakat. Yakni Ahsanul Minan (ketua), Rikson H Nasaban (sekretaris), dengan anggota M Alfan Alfian, Desvian Bandarsyah dan Miftah Faqih," ujar Fachrudin.
Adapun informasi lebih lanjut, terkait pendaftaran Panwaslu Kota/Kabupaten dapat menghubungi kantor dan sekretariat Bawaslu DKI Jalan Danau Agung 3 nomor 5 Jakarta Utara.
Sumber: http://politik.indopos.co.id/read/2017/06/12/101276/Pendaftar-Pengawas-Pemilu-Harus-yang-Berkompeten
INDOPOS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membuka pendaftaran anggota Panwaslu Kabupaten dan Kota se-DKI Jakarta.
Para wasit pemilu itu nantinya bertugas antara lain, untuk mengawal dan mengawasi Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD DKI, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 (Pemilu Serentak). Pendaftaran dimulai tanggal 17-23 Juni 2017.
"Sehingga Pemilu Serentak pada 2019 mendatang, dapat terkawal dengan berkualitas dan prosesnya dapat berlangsung secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber). Serta Jujur dan adil (Jurdil)," ujar Anggota Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin, Minggu (11/6).
Ia mengatakan, sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, masa bakti Panwas Kabupaten/Kota cukup lama, yakni sekitar 2,5 tahun. Bahkan berpeluang lima tahun, jika DPR jadi mensahkan draf RUU Penyelenggara Pemilu yang mendesain Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi lembaga yang permanen.
Adapun mereka yang akan menseleksi calon Panwaslu Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta, berasal dari berbagai kalangan. "Seperti dari kalangan akademisi, penggiat pemilu dan tokoh-tokoh masyarakat. Yakni Ahsanul Minan (ketua), Rikson H Nasaban (sekretaris), dengan anggota M Alfan Alfian, Desvian Bandarsyah dan Miftah Faqih," ujar Fachrudin.
Adapun informasi lebih lanjut, terkait pendaftaran Panwaslu Kota/Kabupaten dapat menghubungi kantor dan sekretariat Bawaslu DKI Jalan Danau Agung 3 nomor 5 Jakarta Utara.
Sumber: http://politik.indopos.co.id/read/2017/06/12/101276/Pendaftar-Pengawas-Pemilu-Harus-yang-Berkompeten
Bawaslu Akan Perketat Pengawasan Kampanye di Media
JAKARTA (Garudanews.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye yang terdiri dari tiga lembaga, yakni Bawaslu, KPU, dan KPI menggelar evaluasi penyelenggaraan peran Gugus Tugas dalam Pilkada 2017.
Evaluasi ini untuk memperbaiki pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran kampanye Pilkada dan Pemilu di media massa.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, Gugus Tugas ingin menyasar agar pelanggaran kampanye di media bisa ditindak dengan efektif. Menurut Afif, saat ini muatan-muatan kampanye sudah sangat banyak masuk ke media penyiaran dan media cetak.
“Kita diskusikan bersama bagaimana sistematika kerja gugus tugas ini agar lebih efektif dalam bekerja ke depan,” ujar Afif dalam FGD Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan Pemilu seperti dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (6/6).
Tantangan yang akan segera dihadapi, sambung Afif, yaitu pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pileg Pilpres 2019. “Target kita sebelum tahapan Pilkada 2018 maupun tahapan Pileg Pilpres 2019, sudah kita sisir kelemahan-kelemahan dalam gugus tugas ini,” ujar Afif.
Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, beberapa potensi pelanggaran yang terjadi dalam kampanye di media massa, yakni iklan yang tidak difasilitasi KPU, muncul berita tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini. Selanjutnya, kata dia, ada stasiun TV yang menayangkan elektabilitas peserta Pemilu dan hasil survei saat pemungutan suara masih berlangsung, adanya stasiun TV yang menayangkan program konten debat publik yang hanya dihadiri satu pasangan calon.
“Selain itu adanya debat yang diadakan di luar daerah pemilihan, konten program menyentuh unsur SARA, dan masih adanya cuplikan penayangan debat terbuka pada masa tenang,” ujar Viryan.
Menurut Viryan, ke depan, Gugus Tugas perlu memprioritaskan lembaga penyiaran lokal dalam penayangan iklan kampanye atau debat publik. Selain itu juga peningkatan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. “Yang juga diperlukan adalah pemberian sanksi bukan hanya ke lembaga penyiaran namun juga ke peserta Pemilu. Karena peserta yang juga memiliki andil terjadinya pelanggaran ini,” ujarnya.
Hal itu dibenarkan Komisioner KPI Nuning Rodiyah. Menurutnya, terdapat pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran pada Pilkada 2017. Temuan KPI, pelanggaran berkaitan dengan framing dengan menyudutkan dan mengunggulkan paslon tertentu, menampilkan paslon tertentu pada program televisi, tayangan iklan di luar masa kampanye, penayangan cuplikan hasil debat kampanye di masa kampanye,
dan bahkan salah satu konten program melarang untuk memilih salah satu pasangan calon.
“KPI berwenang melakukan teguran tertulis sampai penghentian program. Untuk Pilkada 2017 kemarin, semua lembaga penyiaran yang melanggar diberikan teguran tertulis,” ujar Nuning.
Sementara Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memaparkan beberapa masalah peliputan terkait Pemilu. Di antaranya, situasi menjelang Pilkada 2017 belum berubah dari menjelang Pemilu 2014, polarisasi partai politik, pemberitaan media juga menggambarkan realitas polarisasi yang ada di masyarakat, banyak media hoax diproduksi media abal-abal dan media sosial (bermunculan media buzzer yang digerakkan pengusung calon), memunculkan pertanyaan kepada independensi dan profesionalitas media.
“Menjelang Pilkada dan masa kampanye. Media berpihak pada para pemiliknya yang mendukung calon tertentu, media tampak mempromosikan para calon yang didukung partai sang pemilik, media belum independen dan memiliki kepentingan, keberpihakan ditunjukkan melalui cara pemberitaan dan iklan terselubung,” ujar Yosep.
Ia mengatakan, Peraturan KPU yang lebih kuat dalam mengatur iklan kampanye, baik di media penyiaran maupun di media cetak. “Karena di media cetak, aturan ataupun batasan kampanye ini masih belum jelas,” katanya.
Sedangkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly mengatakan, yang perlu dilakukan adalah mengatur ruang publik agar tidak diisi informasi hoax. “Kita berkewajiban memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Termasuk juga melakukan pengawasan agar informasi hoax ini tidak menyebar kepada masyarakat,” ujarnya.
Akademisi Universitas NU, Ahsanul Minan memberikan catatan terkait Gugus Tugas. Ia mengatakan, petunjuk teknis yang disusun gugus tugas hanya terkait penegakan hukum. Menurutnya, aspek pencegahan perlu ditingkatkan dan diatur di dalam regulasi yang ada. Gugus tugas, ujar Minan, perlu melakukan pencegahan melalui koordinasi dan supervisi.
“Koordinasi dan supervisi ini dilakukan dengan sosialisasi kepada lembaga penyiaran dan media massa, membentuk desk konsultasi antara Gugus Tugas dengan bagian periklanan media, mendorong pihak media membuat zona integritas sehingga tercipta sistem peringatan dini di lingkungan internal media massa,” pungkasnya.
Acara tersebut juga dihadiri Usep Hasan Sodikin (Rumah Pemilu), Ahmad Hanafi (Indonesia Parliementary Centre) dan Lestari Nurhayati (London School Public Relation) yang juga memberikan masukan terkait gugus tugas pengawasan Pemilu. (wan)
sumber: https://garudanews.id/bawaslu-akan-perketat-pengawasan-kampanye-di-media/
Evaluasi ini untuk memperbaiki pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran kampanye Pilkada dan Pemilu di media massa.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, Gugus Tugas ingin menyasar agar pelanggaran kampanye di media bisa ditindak dengan efektif. Menurut Afif, saat ini muatan-muatan kampanye sudah sangat banyak masuk ke media penyiaran dan media cetak.
“Kita diskusikan bersama bagaimana sistematika kerja gugus tugas ini agar lebih efektif dalam bekerja ke depan,” ujar Afif dalam FGD Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan Pemilu seperti dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (6/6).
Tantangan yang akan segera dihadapi, sambung Afif, yaitu pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pileg Pilpres 2019. “Target kita sebelum tahapan Pilkada 2018 maupun tahapan Pileg Pilpres 2019, sudah kita sisir kelemahan-kelemahan dalam gugus tugas ini,” ujar Afif.
Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, beberapa potensi pelanggaran yang terjadi dalam kampanye di media massa, yakni iklan yang tidak difasilitasi KPU, muncul berita tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini. Selanjutnya, kata dia, ada stasiun TV yang menayangkan elektabilitas peserta Pemilu dan hasil survei saat pemungutan suara masih berlangsung, adanya stasiun TV yang menayangkan program konten debat publik yang hanya dihadiri satu pasangan calon.
“Selain itu adanya debat yang diadakan di luar daerah pemilihan, konten program menyentuh unsur SARA, dan masih adanya cuplikan penayangan debat terbuka pada masa tenang,” ujar Viryan.
Menurut Viryan, ke depan, Gugus Tugas perlu memprioritaskan lembaga penyiaran lokal dalam penayangan iklan kampanye atau debat publik. Selain itu juga peningkatan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. “Yang juga diperlukan adalah pemberian sanksi bukan hanya ke lembaga penyiaran namun juga ke peserta Pemilu. Karena peserta yang juga memiliki andil terjadinya pelanggaran ini,” ujarnya.
Hal itu dibenarkan Komisioner KPI Nuning Rodiyah. Menurutnya, terdapat pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran pada Pilkada 2017. Temuan KPI, pelanggaran berkaitan dengan framing dengan menyudutkan dan mengunggulkan paslon tertentu, menampilkan paslon tertentu pada program televisi, tayangan iklan di luar masa kampanye, penayangan cuplikan hasil debat kampanye di masa kampanye,
dan bahkan salah satu konten program melarang untuk memilih salah satu pasangan calon.
“KPI berwenang melakukan teguran tertulis sampai penghentian program. Untuk Pilkada 2017 kemarin, semua lembaga penyiaran yang melanggar diberikan teguran tertulis,” ujar Nuning.
Sementara Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memaparkan beberapa masalah peliputan terkait Pemilu. Di antaranya, situasi menjelang Pilkada 2017 belum berubah dari menjelang Pemilu 2014, polarisasi partai politik, pemberitaan media juga menggambarkan realitas polarisasi yang ada di masyarakat, banyak media hoax diproduksi media abal-abal dan media sosial (bermunculan media buzzer yang digerakkan pengusung calon), memunculkan pertanyaan kepada independensi dan profesionalitas media.
“Menjelang Pilkada dan masa kampanye. Media berpihak pada para pemiliknya yang mendukung calon tertentu, media tampak mempromosikan para calon yang didukung partai sang pemilik, media belum independen dan memiliki kepentingan, keberpihakan ditunjukkan melalui cara pemberitaan dan iklan terselubung,” ujar Yosep.
Ia mengatakan, Peraturan KPU yang lebih kuat dalam mengatur iklan kampanye, baik di media penyiaran maupun di media cetak. “Karena di media cetak, aturan ataupun batasan kampanye ini masih belum jelas,” katanya.
Sedangkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly mengatakan, yang perlu dilakukan adalah mengatur ruang publik agar tidak diisi informasi hoax. “Kita berkewajiban memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Termasuk juga melakukan pengawasan agar informasi hoax ini tidak menyebar kepada masyarakat,” ujarnya.
Akademisi Universitas NU, Ahsanul Minan memberikan catatan terkait Gugus Tugas. Ia mengatakan, petunjuk teknis yang disusun gugus tugas hanya terkait penegakan hukum. Menurutnya, aspek pencegahan perlu ditingkatkan dan diatur di dalam regulasi yang ada. Gugus tugas, ujar Minan, perlu melakukan pencegahan melalui koordinasi dan supervisi.
“Koordinasi dan supervisi ini dilakukan dengan sosialisasi kepada lembaga penyiaran dan media massa, membentuk desk konsultasi antara Gugus Tugas dengan bagian periklanan media, mendorong pihak media membuat zona integritas sehingga tercipta sistem peringatan dini di lingkungan internal media massa,” pungkasnya.
Acara tersebut juga dihadiri Usep Hasan Sodikin (Rumah Pemilu), Ahmad Hanafi (Indonesia Parliementary Centre) dan Lestari Nurhayati (London School Public Relation) yang juga memberikan masukan terkait gugus tugas pengawasan Pemilu. (wan)
sumber: https://garudanews.id/bawaslu-akan-perketat-pengawasan-kampanye-di-media/
Labels:
ahsanul,
ahsanul minan,
Bawaslu,
minan,
pemilu,
pengawasan pemilu
Friday, November 10, 2017
IKP (indeks Kerawanan Pemilu) Pilkada 2018
Sabtu, 14 Oktober 2017, bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Jalan Cok Agung Tresna No.67 Denpasar, Bawaslu RI mengadakan FGD (Focus Group Discussion) dihadiri oleh Tim dari Bawaslu RI. Pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk membahas IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) Pilkada 2018. Kegiatan ini turut menghadirkan Panwas Kabupaten Gianyar dan Klungkung yang akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Nugroho Noto Susanto selaku Tim Asistensi Bawaslu RI memberikan sambutan sekaligus memperkenalkan diri beserta tim Bawaslu RI yang turut serta dalam pelaksanaan Kegiatan FGD diantaranya R. Alief Sudewo (Kasubag Analisis Teknis Pengawasan), Taufiequrrohman (Staff ATP3 Bawaslu RI), dan Ahsanul Minan (Peneliti Utama Kegiatan IKP).
Dalam sambutannya Nugroho Noto Susanto menyampaikan titipan salam dari Koordinator kegiatan tersebut sekaligus Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, S.Ag. M.Si dari Divisi Pengawasan & Sosialisasi karena beliau berhalangan hadir disebabkan ada kegiatan lain mewakili Bawaslu RI dan mempercayakan kegiatan IKP tersebut kepada Mas Minan selaku Peneliti Utama Kegiatan IKP dan yang akan menjelaskan secara rinci dari kegiatan IKP tersebut.
Ahsanul Minan dalam kesempatannya menyampaikan bahwa IKP (Indeks Kerawanan Pemilu ini muncul karena dalam hal Pengawasan Pemilihan/Pemilu Bawaslu dan jajaran harus mampu memperkirakan apa yang akan terjadi dalam Pemilihan/Pemilu dan apa yang harus dicegah. Mas Minan begitu nama panggilan beliau, juga menambahkan bahwa dalam IKP ini ada beberapa pertanyaan yang harus di jawab oleh Panwas Kabupaten/Kota yang hadir, tentunya memiliki manfaat dalam hal memperkirakan apa yang akan terjadi nanti pada pelaksanaan Pemilihan/Pemilu dan bagaimana melakukan pencegahan. Mas Minan juga menjelaskan secara konsepsional IKP (Indek Kerawanan Pemilu) adalah segala hal yang mengganggu dan menghambat proses Pemilu yang demokratis.
Dalam kegiatan tersebut Tim Bawaslu RI, Tim Bawaslu Provinsi Bali, Tim Panwas Kabupaten Gianyar dan Klungkung membahas tentang segala hal yang mengganggu dan menghambat proses Pemilihan/Pemilu sebelumnya yang menjadi orientasi dalam kegiatan FGD IKP ini.
Sumber: https://bawaslu-baliprov.go.id/index.php/baca-berita/278/FGD-IKP-Indeks-Kerawanan-Pemilu-Pilkada-2018.html
Labels:
ahsanul,
ahsanul minan,
IKP,
indeks kerawanan pemilu,
kerawanan,
pemilu,
pemilukada
Subscribe to:
Posts (Atom)